TEKNOLOGI PENDIDIKAN, TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN BERBEDA?

Perdebatan yang sebenarnya sudah selesai ditingkat keilmuan, namun perlu disosialisasikan sebagai penguatan pada Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia (APS-TPI). Secara keilmuan Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan program Studi Kurikulum dan Teknologi pendidikan adalah berbeda, seperti berbedanya Malang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jakarta dan lain-lain. Namun mereka adalah kota di Indonesia yang memiliki negara yang sama, presiden yang sama, lagu kebangsaan yang sama, dan memahami bahwa semuanya memiliki Sumpah Pemuda yang sama. Program Studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Program Studi Kurikulum dan Teknologi Pendidikan walaupun berbeda dari definisi keilmuan, namun darah keilmuan adalah sama dengan asosiasi yang sama.

Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia (APS-TPI) didirikan untuk memberdayakan setiap anggota yang tersebar diberbagai institusi pendidikan penyelenggara Program Studi dengan nomenklatur Teknologi Pendidikan (TEP/TP), Teknologi Pembelajaran (TEP/TP) dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (KTP) untuk menjadi penyelenggara pendidikan yang dapat menghasilkan teknolog, pengembang dan ilmuwan di bidang teknologi pendidikan/teknologi pembelajaran/kurikulum dan teknologi pendidikan yang berkualifikasi setara, bermartabat tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kesataraan program studi dikarenakan APS-TPI memiliki 5 standar wajib ada dimiliki oleh institusi pendidikan penyelenggara Program Studi yang memiliki nomenklatur Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan . Adapun standar tersebut adalah:

  1. Standar Konten Pengetahuan Pendidikan dan Pembelajaran APS-TPI: 

Program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memfasilitasi dan meningkatkan performa mahasiswa agar mampu menunjukkan pengetahuan yang diperlukan untuk membuat, menggunakan, menilai, dan mengelola aplikasi teoritis dan praktis dari teknologi dan proses pendidikan dan pembelajaran. Sehingga lulusan Teknologi Pendidikan/Teknologi Pembelajaran/Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memiliki kemampuan:

  • Membuat bahan ajar dan lingkungan belajar dengan menggunakan berbagai pendekatan sistem.
  • Memilih dan menggunakan sumber daya dan proses teknologi untuk mendukung pendidikan dan pembelajaran dan untuk meningkatkan pedagogi
  • Menilai dan mengevaluasi integrasi yang efektif dari teknologi yang tepat dan bahan ajar.
  • Mengelola orang, mengelola proses, mengelola infrastruktur fisik, dan mengelola sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
  • Menunjukkan etika profesional sebagaimana didefinisikan dan dikembangkan oleh APS-TPI  
  1. Standar Konten Pedagogi Pendidikan dan Pembelajaran APS-TPI:

Program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memfasilitasi dan meningkatkan performa mahasiswa untuk berkembang sebagai praktisi reflektif yang mampu menunjukkan penerapan teknologi dan proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif berdasarkan konten dan pedagogi kekinian. Sehingga lulusan Teknologi Pendidikan/Teknologi Pembelajaran/Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memiliki kemampuan: 

  • Menerapkan konten pedagogi untuk membuat aplikasi proses dan teknologi yang sesuai untuk meningkatkan hasil pembelajaran, pendidikan dan kinerja.
  • Menerapkan teknologi dan proses pendidikan dan pembelajaran yang sesuai berdasarkan konten pedagogi yang sesuai.
  • Melakukan proses penyelidikan yang menilai kecukupan pembelajaran dan mengevaluasi pembelajaran dan implementasi teknologi dan proses pendidikan dan pembelajaran yang didasarkan pada praktik reflektif.
  • Mengelola proses dan sumber daya teknologi yang sesuai untuk menyediakan komunitas belajar yang mendukung, menciptakan lingkungan belajar yang fleksibel dan beragam, serta mengembangkan dan menunjukkan konten pedagogi yang sesuai.
  • Merancang dan memilih media, teknologi, dan proses yang menekankan keragaman masyarakat kita sebagai komunitas multikultural.
  1. Standar Lingkungan Belajar APS-TPI:

Program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memfasilitasi dan meningkatkan performa mahasiswa untuk dapat menciptakan, menggunakan, mengevaluasi, dan mengelola lingkungan belajar yang efektif. Sehingga lulusan Teknologi Pendidikan/Teknologi Pembelajaran/Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memiliki kemampuan: 

  • Membuat produk desain pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip pembelajaran dan praktik terbaik berbasis penelitian.
  • Membuat keputusan yang tepat secara profesional dalam memilih proses dan sumber daya yang tepat untuk menyediakan kondisi yang optimal untuk pendidikan dan pembelajaran berdasarkan prinsip, teori, dan praktik yang efektif.
  • Menggunakan beberapa strategi penilaian untuk mengumpulkan data untuk menginformasikan keputusan guna meningkatkan praktik pembelajaran, hasil pembelajaran, dan lingkungan belajar.
  • Menetapkan mekanisme untuk memelihara infrastruktur teknologi guna meningkatkan pembelajaran dan kinerja dalam konstruksi pendidikan
  • Menumbuhkan lingkungan belajar di mana etika sebagai panduan keseluruhan praktik dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, praktik terbaik, dan menghormati hak cipta, penggunaan yang adil, dan akses terbuka yang sesuai dengan jangkauan teknologi kekinian.
  • Menumbuhkan komunitas belajar yang memberdayakan pelajar dengan beragam latar belakang, karakteristik, dan kemampuan.
  1. Standar Pengetahuan dan Keterampilan Profesional APS-TPI:

Program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memfasilitasi dan meningkatkan performa mahasiswa dalam merancang, mengembangkan, menerapkan, dan mengevaluasi lingkungan belajar yang kaya teknologi dalam komunitas praktik yang mendukung pendidikan dan pembelajaran.Sehingga lulusan Teknologi Pendidikan/Teknologi Pembelajaran/Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memiliki kemampuan:

  • Berkolaborasi dengan sejawat dan ahli materi pelajaran untuk menganalisis peserta didik, mengembangkan dan merancang pembelajaran, dan mengevaluasi dampaknya terhadap peserta didik.
  • Memimpin sejawat dalam merancang dan menerapkan pembelajaran yang didukung teknologi.
  • Menganalisis dan menafsirkan data dan artefak dan merefleksikan efektivitas desain, pengembangan dan implementasi pembelajaran dalam dunia pendidikan yang didukung teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan profesional
  • Merancang dan mengimplementasikan rencana penilaian dan evaluasi yang selaras dengan tujuan pembelajaran dan kegiatan belajar dan pembelajaran.
  • Menunjukkan perilaku etis dalam konteks budaya yang berlaku selama semua aspek pekerjaan mereka dan dengan menghormati keragaman pelajar di setiap pengaturan.
  1. Standar Penelitian APS-TPI:

Program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memfasilitasi dan meningkatkan performa mahasiswa mengeksplorasi, mengevaluasi, mensintesis, dan menerapkan metode penyelidikan untuk meningkatkan pembelajaran dan meningkatkan kinerja dalam konstruksi dunia pendidikan.Sehingga lulusan Teknologi Pendidikan/Teknologi Pembelajaran/Kurikulum dan Teknologi Pendidikan memiliki kemampuan:  

  • Menunjukkan pengetahuan dasar tentang kontribusi penelitian terhadap teori komunikasi dan teknologi pendidikan masa lalu, saat ini dan di masa yang akan datang.
  • Menerapkan metodologi penelitian untuk memecahkan masalah dan meningkatkan praktik belajar, pembelajaran menuju pendidikan yang beretika
  • Menerapkan strategi penyelidikan formal dalam menilai dan mengevaluasi proses dan sumber daya untuk pembelajaran dan kinerja.
  • Melakukan penelitian dan praktik menggunakan pedoman dan prosedur profesional dan keberterimaan institusional.

Standar APS-TPI merupakan standar minimal dan mengikat setiap anggota yang terafiliasi dengan nama program studi Teknologi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran dan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Sehingga nomenklatur program studi yang dimaksud merupakan program studi yang sama dan setara berdasarkan 5 standar APS-TPI.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *